Rabu, 04 Januari 2012

Perbandingan Sistem Ekonomi

I. Jelaskan sistem ekonomi yang berlaku di dunia (secara global) saat ini, lengkapi dengan contoh-contoh negara yang mempraktekannya, dan sebutkan kekuatan dan kelemahannya.

Jawaban:

A. Sistem Ekonomi Liberal

Ekonomi Liberal adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Sistem ekonomi klasik tersebut mempunyai kaitannya dengan "kebebasan (proses) alami" yang dipahami oleh sementara tokoh-tokoh ekonomi sebagai ekonomi liberal klasik. Meskipun demikian, Smith tidak pernah menggunakan penamaan paham tersebut sedangkan konsep kebijakan dari ekonomi (globalisasi) liberal ialah sistem ekonomi bergerak kearah menuju pasar bebas dan sistem ekonomi berpaham perdagangan bebas dalam era globalisasi yang bertujuan menghilangkan kebijakan ekonomi proteksionisme.

Sistem Ekonomi Liberal Klasik

Sistem ekonomi liberal klasik adalah suatu filosofi ekonomi dan politis. Mula-mula ditemukan pada suatu tradisi penerangan atau keringanan yang bersifat membatasi batas-batas dari kekuasaan dan tenaga politis, yang menggambarkan pendukungan kebebasan individu.Teori itu juga bersifat membebaskan individu untuk bertindak sesuka hati sesuai kepentingan dirinya sendiri dan membiarkan semua individu untuk melakukan pekerjaan tanpa pembatasan yang nantinya dituntut untuk menghasilkan suatu hasil yang terbaik, yang cateris paribus, atau dengan kata lain, menyajikan suatu benda dengan batas minimum dapat diminati dan disukai oleh masyarakat (konsumen).

Garis berpaham ekonomi liberal telah pernah dipraktikan oleh sekolah-sekolah di Austria dengan berupa demokrasi di masyarakat yang terbuka. Paham liberali kebanyakan digunakan oleh negara-negara di benua Eropa dan Amerika Serikat/Amerika. Seperti halnya di Amerika Serikat, paham liberal dikenali dengan sebutan mild leftism estabilished.

Ciri Ekonomi Liberal
• Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
• Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
• Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
• Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
• Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
• Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
• Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
• Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.


Keuntungan dan Kelemahan dari Ekonomi Liberal

Ada beberapa keuntungan dari suatu Sistem Ekonomi Liberal, yaitu:
• Menumbuhkan inisiatif dan kreasi masyarakat dalam mengatur kegiatan ekonomi, karena masyarakat tidak perlu lagi menunggu perintah/komando dari pemerintah.
• Setiap individu bebas memiliki untuk sumber-sumber daya produksi, yang nantinya akan mendorong partisipasi masyarakat dalam perekonomian.
• Timbul persaingan semangat untuk maju dari masyarakat.
• Menghasilkan barang-barang bermutu tinggi, karena adanya persaingan semangat antar masyarakat.
• Efisiensi dan efektivitas tinggi, karena setiap tindakan ekonomi didasarkan motif mencari keuntungan.

Selain ada keuntungan, ada juga beberapa kelemahan daripada Sistem Ekonomi Liberal, antara lain:
• Terjadinya persaingan bebas yang tidak sehat bilamana birokratnya korup.
• Masyarakat yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin.
• Banyak terjadinya monopoli masyarakat.
• Banyak terjadinya gejolak dalam perekonomian karena kesalahan alokasi sumber daya oleh individu.
• Pemerataan pendapatan sulit dilakukan karena persaingan bebas tersebut.

Penerapan Sistem Ekonomi Liberal

a. Amerika
Negara-negara yang menganut paham liberal di benua Amerika adalah Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.

b. Eropa
Negara-negara penganut paham liberal diantaranya adalah Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova, Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom. Negara penganut paham liberal lainnya adalah Andorra, Belarusia, Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.

c. Asia
Negara-negara yang menganut paham liberal di Asia antara lain adalah Indonesia, India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand dan Turki. Saat ini banyak negara-negara di Asia yang mulai berpaham liberal, antara lain adalah Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.

d. Kepulanan Oceania
Negara yang menganut paham liberal di kepulauan Oceania adalah Australia dan Selandia Baru.

e. Afrika
Sistem ekonomi liberal terbilang masih baru di Afrika. Pada dasarnya, liberalisme hanya dianut oleh mereka yang tinggal di Mesir, Senegal dan Afrika Selatan. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme sudah dipahami oleh negara Aljazair, Angola, Benin, Burkina Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya, Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.

B. Sistem Ekonomi Sosialis

Istilah sosialisme atau sosialis dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.

Sosialisme Sebagai Sistem Ekonomi

Sistem ekonomi sosialisme sebenarnya cukup sederhana. Semua aspek ekonomi dianggap sebagai milik bersama, tapi bukan berrarti harus dimiliki secara sepanuhnya secara bersama, semua aspek ekonomi boleh dimiliki secara pribadi masing-masing, dengan syarat boleh digunakan secara Sosialis, mirip dengan gotong-royong sebenarnya.
Sistem Ekonomi sosialis yaitu sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah secara terpusat. Sistem ekonomi sosialis tidak sama dengan sistem ekonomi komunis, sosialisme merupakan tahap persiapan ke komunisme.

Sejumlah pakar ekonomi dan sejarah telah mengemukakan beberapa masalah yang berkaitan dengan teori sosialisme. Diantaranya antara lain Milton Friedman, Ayn Rand, Ludwig von Mises, Friedrich Hayek, dan Joshua Muravchik.

Faktor-faktor yang mendorong lahirnya sosialisme :
1. Karena adanya revolusi industri
2. Karena bangkitnya kaum borjuis (majikan) dan kaum proletar (buruh)
3. Munculnya pemikiran-pemikiran baru yang lebih terpelajar dan lebih rasional terhadap kehidupan manusia dan masyarakat
4. Adanya tuntutan-tuntutan berlakunya demokrasi dari hasil Revolusi Perancis

Ciri-ciri sistem ekonomi Sosialis
1. Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
- Masyarakat dianggap sebagai satu-satunya kenyataan sosial, sedang individu-individu fiksi belaka.
- Tidak ada pengakuan atas hak-hak pribadi (individu) dalam sistem sosialis.
2. Peran pemerintah sangat kuat
- Pemerintah bertindak aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pengawasan.
- Alat-alat produksi dan kebijaksanaan ekonomi semuanya diatur oleh negara.
3. Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
- Pola produksi (aset dikuasai masyarakat) melahirkan kesadaran kolektivisme (masyarakat sosialis)
- Pola produksi (aset dikuasai individu) melahirkan kesadaran individualisme (masyarakat kapitalis).

Kelebihan dan Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis

Kelebihan Sistem Ekonomi Sosialis
1. Pemerintah lebih mudah mengendalikan inflasi, pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
2. Pasar barang dalam negeri berjalan lancar
3. Pemerintah dapat turut campur dalam hal pembentukan harga
4. Relatif mudah melakukan distribusi pendapatan
5. Jarang terjadi krisis ekonomi

Kelemahan Sistem Ekonomi Sosialis
1. Mematikan inisiatif individu untuk maju
2. Sering terjadi monopoli yang merugikan masyarakat
3. Masyarakat tidak memiliki kebebasan dalam memilih sumber daya/pekerjaan
4. Tidak ada insentive untuk kerja keras
5. Tidak menjelaskan bagaimana mekanisme ekonomi

Negara yang menganut Sistem Ekonomi Sosialis
1. Korea Utara
2. Kuba
3. Vietnam
4. RRC (sudah mulai mengendur)
5. Uni Soviet

C. Sistem Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran merupakan penggabungan anatara mekanisme pasar dengan campur tangan pemerintah. Sistem ekonomi campuran ini juga dibedakan ke dalam dua jenis sistem ekonomi, yaitu Market socialism dimana peran pemerintah yang tampak lebih dominan dan Social Market dimana mekanisme pasarlah yang lebih dominan walaupun tetap ada campur tangan dari pemerintah. Contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Market Socialism adalah Swedia. Sedangkan contoh negara yang menganut sistem ekonomi campuran Social Market adalah Inggris dan Jerman.
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi-pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

Dalam sistem ekonomi campuran, tujuan campur tangan peran pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mengoreksi distorsi ekonomi. Diakuinya hak kepemilikan pribadi dalam sistem ekonomi campuran ini tidak membuat semua faktor produksi yang vital/penting juga bisa menjadi kepemilikan pribadi karena kepemilikan faktor produksi yang vital akan tetap diatur dan diawasi oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah akan memberikan jaminan sosial serta mengupayakan pemerataan distribusi pendapatan. Tentang penetapan harga, walaupun harga-harga ditentukan oleh mekanisme pasar, namun bila diperlukan pemerintah juga perlu mengadakan pengawasan serta koreksi terhadap harga-harga tersebut.

Karena merupakan penggabungan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando, Penerapan sistem ekonomi campuran ini akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi komando yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat karena berimbangnya peran pemerintah dan swasta dalam menjalankan kegiatan perekonomian.

Dalam sistem ekonomi campuran, pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat diserahkan kepada kekuatan pasar, namun sampai batas tertentu pemerintah tetap melakukan kendali dan campur tangan dengan tujuan agar perekonomian tidak lepas kendali dan tidak hanya menguntungkan pemilik modal besar. Pada saat ini, kecenderungan untuk menerapkan sistem ekonomi pada berbagai negara semakin meningkat karena pada dasarnya tidak ada negara yang bisa dengan murni menerapkan sistem ekonomi pasar maupun sistem ekonomi komando.

Ciri-ciri Sistem Ekonomi Campuran adalah:
1. Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
2. Transaksi ekonomi terjadi di pasar,dan ada campur tangan pemerintah
3. Ada persaingan serta masih ada control dari pemerintah

Kebaikan dan Kelemahan Sistem Ekonomi Campuran

Kebaikan Sistem Ekonomi Campuran antara lain:
1. Kebebasan berusaha
2. Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3. Lebih mememtingkan umum dari pada pribadi

Kelemahan Sistem Ekonomi Campuran antara lain:
1. Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2. Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
3. Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta

Umumnya sistem ekonomi campuran banyak dianut oleh negara-negara yang sedang berkem-bang.


II. Hernando de Soto (2000) mengajukan hipotesis bahwa sistem ekonomi kapitalis sukses di barat dan gagal di tempat lainnya. Seberapa jauh saudara setuju dengan hipotesis ini?. Untuk mendukung pendapat saudara, gunakan sejumlah/beberapa indikator ekonomi (lihat Steven Gardener, World Development Reports) World Bank untuk data terbaru; Human Development Reports (UN Reports).

Jawaban:

Ketika kapital tidak hanya menjadi sebuah cerita keberhasilan di Barat, tetapi juga di mana saja, kita dapat bergerak di luar batas dunia fisik dan menggunakan pikiran kita untuk membubung jauh ke masa depan, hal inilah yang menjadi hipotesis Hernando de Soto ysng bsnysk menusi kontroversi di segala penjuru dunia dalam bukunya yang berjudul The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumph in the West and Fails Everywhere

Jika menganggap kapitalisme--dengan prinsip utamanya akumulasi dan ekspansi--bisa hidup di segala tempat dan mampu menyejahterakan setiap pemeluknya, setelah membaca buku The Mystery of Capital, Rahasia Kejayaan Kapitalisme Barat, kita akan sadar bahwa pemikiran itu tidak relevan.

Hal tersebut didasarkan pada penelitian praktis di berbagai negara itu mengajukan jawaban atas pertanyaan yang tidak kunjung tuntas dan sudah lama tak terjawab di berbagai negara bekas jajahan atau dunia ketiga. Yaitu, mengenai kegagalan banyak negara berkembang atau dunia ketiga yang ingin menerapkan sistem kapitalisme yang berhasil di Barat seperti di Amerika Serikat (AS) dan Eropa Barat ternyata selalu 'gagal' ketika diterapkan di negara dunia ketiga.

Bahkan di kalangan negara bekas negara jajahan, seperti Indonesia, ternyata tidak pernah bisa terjawab apakah kegagalan menerapkan kapitalisme merupakan kesalahan atau memang sistem ekonomi kapitalisme tidak cocok untuk diterapkan di negara-negara mereka.Buku yang aslinya berjudul The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumph in the West and Fails Everywhere memenuhi kriteria guna menjawab pertanyaan di atas.

Jika mengikuti pemikiran de Soto, wajar jika pengembangan teknologi itu tidak berimbas pada proses pembetukan kapital negara. Malahan, ironi ketika krisis ekonomi pesawatnya hanya mampu ditukar dengan beras ketan dari Vietnam. Persoalan lain yang tidak mendukung terjadinya kapitalisme lokal di Indonesia ialah tidak adanya teknologi. Sebab, bukan rahasia lagi kapitalisme tidak pernah bisa dilepaskan dari dunia industri atau teknologi.

De Soto juga mengajukan pemikiran bahwa kegagalan kapitalisme di luar Barat, bukan karena alasan-alasan yang selama ini biasa diterima; perbedaan budaya, kurangnya kewirausahaan, agama, inefisiensi, ataupun faktor kemalasan. Sebab, menurut de Soto, kehidupan dunia ketiga justru sangat akrab dengan kerja keras, keterampilan, kewirausahaan.


Kapital versi de Soto

Basis pemikiran de Soto ialah kepemilikan properti sebagai kunci untuk mengakhiri kemiskinan.Namun, untuk konteks Indonesia melakukan pengurusan properti sendiri begitu rumit dan njelimet. Sehingga wajar pada 1992, ketika dilakukan pendataan mengenai kepemilikan properti, dalam hal ini tanah, ternyata baru 12 juta bidang tanah terdaftar atau 22% dari jumlah bidang tanah saat itu.

Menurut salah seorang dari lima pembaharu paling terkenal di Amerika Latin versi Majalah Time itu, hal tersebut bukan sesuatu yang unik atau khas Indonesia, sebab juga terjadi di negara berkembang lain.

De Soto juga mengemukakan kegagalan negara-negara selain Barat dalam mengambil manfaat sebesar-besarnya dari kapitalisme dikarenakan ketidakmampuan negara tersebut untuk menciptakan kapital. Muncul pertanyaan, apa itu kapital? Bagi de Soto, kapital diartikan sebagai kekuatan yang mampu mendorong produktivitas kerja (labour productivity) dan menciptakan kekayaan bangsa (The wealth of nation). Pertanyaan selanjutnya, apa dan bagaimana caranya menciptakan kapital?

Dalam hipotesisnya, properti sangat menentukan bagi perkembangan kapitalisme. Yang dimaksud properti oleh de Soto adalah aset-aset yang bisa menghasilkan kapital. Kelemahan negara-negara non-Barat, seperti Indonesia, sehingga tidak bisa mengembangkan kapitalisme ialah karena mereka tidak memiliki properti sebagaimana dimaksud de Soto

Bahkan ada ironi yang menyesakkan yang terjadi di Indonesia. Bahwa sebagian besar kekayaan bangsa Indonesia, mengutip Dawam raharjo, dimiliki oleh sebagian kecil penduduknya, sedangkan sebagian besar penduduk Indonesia memperebutkan sebagian kecil kekayaan yang tersisa.

Hal penting yang sangat perlu dipahami dari pemikiran de Soto ialah bahwa properti bukanlah benda fisik yang dapat difoto dan dipetakan. Properti bukanlah sebuah kualitas utama aset, tapi suatu ekspresi legal tentang aset yang berasal dari konsensus yang memiliki makna ekonomi. Kalau sekadar hak milik, seperti tanah, rumah, ladang atau bentuk hak milik lainnya, sudah pasti setiap negara memilikinya.

Bahkan menurut survei yang dilakukan, negara-negara paling miskin sekalipun memiliki aset yang jumlahnya bisa melebihi empat puluh kali lipat dari total jumlah bantuan asing yang diterima oleh negara-negara itu di seluruh dunia.

De Soto berpendapat bahwa dasar keberhasilan ekonomi kapitalisme Jepang dan Amerika bersumber pada sistem hak milik yang jelas yang telah dibuat sejak zaman sebelum Perang Dunia I. Menurut de Soto, teori pembangunan modern gagal memahami proses pengembangan sistem hak milik yang terpadu sehingga membuat kaum miskin tidak mungkin dapat menggunakan apa yang dimilikinya secara informal untuk digunakan sebagai kapital guna mengembangkan bisnis dan kewirausahaan. Sebagai akibatnya, kelompok petani di dunia berkembang selalu terperangkap dalam kemiskinan, sehingga petani hanya mampu menanam untuk kebutuhan hidupnya sendiri.

Gagasan utama yang diusung dalam tulisan-tulisan de Soto adalah masyarakat di dunia berkembang umumnya tidak memiliki sistem kepemilikan tanah formal yang terpadu, sehingga hanya memiliki kepemilikan secara informal terhadap tanah dan barang-barang. Dalam bukunya de Soto menggunakan karya John R. Searle yang berjudul The Construction of Social Reality sebagai pijakan dasarnya. Buku tersebut membahas hubungan-hubungan sosial yang dibutuhkan dalam membentuk modal dan menghasilkan uang.

De Soto dengan tegas mengatakan bahwa mengimplementasikan sebuah sistem properti yang menciptakan kapital merupakan tantangan politik karena akan berhubungan dengan banyak orang selain ia juga berhubungan dengan pemahaman atas kontrak sosial dan perbaikan sistem legal.



III. Berangkat dari kenyataan bahwa perekonomian Indonesia, seperti negara sedang berkembang lainnya, terdiri dari atau terdiktonomi antara sektor tradisional dan sektor modern. Menurut pendapat saudara seberapa jauh sistem ekonomi islam (relevan atau tidak relevan) untuk mengatasi masalah kesenjangan ekonomi kedua sektor ini!

Jawaban:

Bila kita merujuk pada konsep ilmu, etik dan moral ekonomi menurut ajaran Islam yang datang ke bumi sebelum ilmu ekonomi itu lahir ada landasan yang kuat untuk memikirkan konsep etik dan moral berekonomi. Dalam urusan ekonomi tanggung jawab yang paling hakiki adalah berada ditangan orang-seorang, kemudian berkembang dalam keluarga dan masyarakat. Kesemua hubungan antar individu selalu diatur dengan “baia”, transaksi atau kontrak dalam pengertian kita sehari-hari. Moral ekonomi yang paling dasar menempatkan bahwa dalam kehidupan berekonomi tidak ada pemisahan antara agama dan ekonomi. Nilai yang ditetapkan dan menjadikan dasar kerja adalah mencari kebaikan dan penguatan hidup dengan memakmurkan bumi dan alam. Selanjutnya moral ekonomi menurut Islam semangat hidup yang dikembangkan adalah ajakan untuk hidup bersahaja dan larangan untuk hidup bermewah-mewahan dan pemborosan serta pengakuan tanggung jawab sosial bagi setiap orang yang telah mendapatkan rizki dari Allah. Inilah kemudian yang menjadi “guiding principle” untuk menjalankan dan mengatur kehidupan ekonomi.

Atas dasar itu Islam mengakui pemilikan pribadi dengan jelas dan tanggung jawab serta tujuan yang jelas. Batas kepemilikan adalah sejauh mampu memanfaatkan, untuk sumber daya alam, harus dalam kerangka memakmurkan alam. Oleh karena Islam mengemban misi kekhalifahan dan menjunjung tinggi keturunan dan hubungan perkawinan, maka diatur hukum waris. Di dalam kehidupan kerja, Islam mendorong individu bekerja keras, namun dalam soal pembelanjaan atau pemanfaan (tasharuf), seseorang mempunyai tanggung jawab sosial ekonomi untuk menafkahkan sebagian harta di jalan Allah (Zakat, Infag dan Shadaqah). Dalam pemikiran Islam kerja (produksi) adalah tanggung jawab individu untuk menafkahi diri dan keluarga (istri dan anak) sedangkan pemanfaatan (konsumsi) mengandung tanggung jawab sosial. Sumber penghasilan adalah rizki yang dicari dari muka bumi. Sementara harta (kekayaan) mempunyai hubungan hukum tersendiri yaitu terkait dengan perkawinan (anak, suami, istri, ayah,ibu, kakek, nenek dan saudara).

Dalam Islam hubungan dalam pertukaran dikenal dengan ”baia” atau transaksi, sering pula diartikan jual beli atau berniaga. Hubungan perkawinan yang melahirkan institusi pembagian harta dan hukum waris timbul didasari oleh landasan akad (perjanjian) yang semuanya mengandung hak dan tanggung jawab sendiri-sendiri. Bekerja mencari rizki adalah kebebasan individu batasannya praktis, adalah larangan berbuat hal yang terlarang (kegiatan yang tergolong melanggar hukum atau illegal). Dalam soal berekonomi, Islam tidak membatasi kerja selama perbuatannya tidak terlarang, namun mengatur tegas soal tanggung jawab sosial dan harta. Islam mengenal rizki (flow=income) dan mal (stock=asset atau harta). Jika dilihat format kelembagaan sangat jelas yaitu amir (pemimpin=negara), individu, keluarga, amil (orang yang diserahi mengemban kepentingan bersama) dan baitulmal (rumah atau tempat mengelola).

Sementara melalui institusi pasar terjadi karena ada ”baia” atau transaksi, formatnya harus memenuhi syarat moral bahwa para pihak ridho. Sedangkan hal yang harus dijaga dalam bertransaksi adalah bebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Siapa yang terkena sanksi atau ancaman hukum Allah adalah individu yang melakukan ”baia” atau orang yang ditunjuk mewakili kepentingan bersama. Sehingga sangat jelas, bahwa mekanisme pasar adalah mekanisme berniaga yang dianjurkan oleh Islam, tanggung jawab sosial adalah instrumen untuk membantu yang lemah atau yang sedang dalam kesulitan serta sedang dalam perjuangan di jalan Allah.

Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.

Tiga Asas Sistem Ekonomi Islam

Dengan melakukan istiqra’ (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada.
Sehingga ketika membahas ekonomi, Islam hanya membahas masalah bagaimana cara memperoleh kepemilikan harta kekayaan, bagaimana mengelola kepemilikan harta kekayaan yang telah dimiliki, serta cara mendistribusikan kekayaan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Atas dasar pandangan di atas, maka menurut Zallum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), asas-asas yang membangun sistem ekonomi Islam terdiri dari atas tiga asas, yakni :
a. Bagaimana harta diperoleh yakni menyangkut kepemilikan (al-milkiyah)
b. Bagaimana pengelolaan kepemilikan harta (tasharruf fil milkiyah), serta
c. Bagaimana distribusi kekayaan di tengah masyarakat (tauzi’ul tsarwah bayna an-naas)

Asas Pertama : Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
An-Nabhaniy (1990) mengatakan, kepemilikan adalah izin As-Syari’ (Allah SWT) untuk memanfaatkan zat (benda) tertentu. Oleh karena itu, kepemilikan tersebut hanya ditentukan berdasarkan ketetapan dari As-Syari’ (Allah SWT) terhadap zat tersebut, serta sebab-sebab pemilikannya. Jika demikian, maka pemilikan atas suatu zat tertentu, tentu bukan semata berasal dari zat itu sendiri, ataupun dan karakter dasarnya yang memberikan manfaat atau tidak. Akan tetapi kepemilikan tersebut berasal dari adanya izin yang diberikan Allah SWT untuk memiliki zat tersebut, sehingga melahirkan akibatnya, yaitu adanya pemilikan atas zat tersebut menjadi sah menurut hukum Islam. Minuman keras dan babi, misalnya, dalam pandangan ekonomi kapitalis memang boleh dimiliki, karena zat bendanya memberikan manfaat-manfaat. Tetapi menurut Islam, minuman keras dan babi tidak boleh dimiliki, karena Allah SWT tidak memberikan izin kepada manusia untuk memilikinya.


Macam-Macam Kepemilikan
Zallum (1983); Az-Zain (1981); An-Nabhaniy (1990); Abdullah (1990) mengemukakan bahwa kepemilikan (property) menurut pandangan Islam dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu: kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (collective property), kepemilikan negara (state property).
1. Kepemilikan Individu (private property)
2. Kepemilikan Umum (collective property)
a. Benda-benda yang merupakan fasilitas umum
b. Benda-benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
c. Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar
3. Kepemilikan Negara (state properti)

Asas Kedua : Pengelolaan Kepemilikan (at-tasharruf fi al milkiyah)

Pengelolaan kepemilikan adalah sekumpulan tatacara (kaifiyah)-yang berupa hukum-hukum syara’-yang wajib dipegang seorang muslim tatkala ia memanfaatkan harta yang dimilikinya (Abdullah, 1990).

Mengapa seorang muslim wajib menggunakan cara-cara yang dibenarkan Asy Syari’ (Allah SWT) dalam mengelola harta miliknya? Sebab, harta dalam pandangan Islam pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Maka dari itu, ketika Allah telah menyerahkan kepada manusia untuk menguasai harta, artinya adalah hanya melalui izin-Nya saja seorang muslim akan dinilai sah memanfaatkan harta tersebut. Izin Allah itu terwujud dalam bentuk sekumpulan hukum-hukum syara’.

Walhasil, setiap muslim yang telah secara sah memiliki harta tertentu maka ia berhak memanfaatkan dan mengembangkan hartanya. Hanya saja dalam pengelolaan harta yang telah dimilikinya tersebut seorang ia wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan hukum syara’ yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan.

Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup dua kegiatan. Pertama, pembelanjaan harta (infaqul mal). Kedua, pengembangan harta (tanmiyatul mal).
1. Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta (infaqul mal) adalah pemberian harta tanpa adanya kompensasi (An-Nabhani, 1990). Dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infak fi sabilillah, membayar zakat, dan lain-lain. Kemudian nafkah sunnah seperti sedekah, hadiah dan lain-lain. Baru kemudian dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah. Dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang terlarang seperti untuk membeli barang-barang yang haram seperti minuman keras, babi, dan lain-lain.

2. Pengembangan Harta
Pengembangan harta (tanmiyatul mal) adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki (An-Nabhani, 1990). Seorang muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti dengan jalan aktivitas riba, judi, serta aktivitas terlarang lainnya.

Pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan umum (collective property) itu adalah hak negara, karena negara adalah wakil ummat. Meskipun menyerahkan kepada negara untuk mengelolanya, namun Allah SWT telah melarang negara untuk mengelola kepemilikan umum (collective property) tersebut dengan jalan menyerahkan penguasaannya kepada orang tertentu. Sementara mengelola dengan selain dengan cara tersebut diperbolehkan, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Adapun pengelolaan kepemilikan yang berhubungan dengan kepemilikan negara (state property) dan kepemilikan individu (private property), nampak jelas dalam hukum-hukum baitul mal serta hukum-hukum muamalah, seperti jual-beli, gadai (rahn), dan sebagainya. As Syari’ juga telah memperbolehkan negara dan individu untuk mengelola masing-masing kepemilikannya, dengan cara tukar menukar (mubadalah) atau diberikan untuk orang tertentu ataupun dengan cara lain, asal tetap berpijak kepada hukum-hukum yang telah dijelaskan oleh syara’.

Asas Ketiga : Distribusi Kekayaan di Tengah-tengah Manusia

Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara’ yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan (misalnya, bekerja) serta akad-akad muamalah yang wajar (misalnya jual-beli dan ijarah).

Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut di antara mereka. Selain itu perbedaan antara masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang fixed, seperti emas dan perak.

Secara umum mekanisme yang ditempuh oleh sistem ekonomi Islam dikelompokkan menjadi dua, yakni mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi.

Mekanisme Ekonomi

Mekanisme ekonomi adalah mekanisme melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif, berupa berbagai kegiatan pengembangan harta (tanmiyatul mal) dalam akad-akad muamalah dan sebab-sebab kepemilikan (asbab at-tamalluk). Berbagai cara dala mekanisme ekonomi ini, antara lain :
1. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya sebab-sebab kepemilikan dalam kepemilikan individu (misalnya, bekerja di sektor pertanian, industru, dan perdagangan)
2. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta (tanmiyah mal) melalui kegiatan investasi (misalnya, dengan syirkah inan, mudharabah, dan sebagainya)
3. Larangan menimbun harta benda (uang, emas, dan perak) walaupun telah dikeluarkan zakatnya. Harta yang ditimbun tidak akan berfungsi ekonomi. Pada gilirannya akan menghambat distribusi karena tidak terjadi perputaran harta.
4. Mengatasi peredaran dan pemusatan kekayaan di satu daerah tertentu saja misalnya dengan memeratakan peredaran modal dan mendorong tersebarnya pusat-pusat pertumbuhan
5. Larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar
6. Larangan judi, riba, korupsi, pemberian suap dan hadiah kepada penguasa. Semua ini ujung-ujungnya akan mengakumulasikan kekayaan pada pihak yang kuat semata (seperti penguasa atau konglomerat).
7. Memberikan kepada rakyat hak pemanfaatan barang-barang (SDA) milik umum (al- milkiyah al-amah) yang dikelola negara seperti hasil hutan, barang tambang, minyak, listrik, air dan sebagainya demi kesejahteraan rakyat.

Mekanisme Non-Ekonomi

Mekanisme non-ekonomi adalah mekanisme yang tidak melalui aktivitas ekonomi yang produktif, melainkan melalui aktivitas non-produktif, misalnya pemberian (hibah, shadakah, zakat, dll) atau warisan. Mekanisme non-ekonomi dimaksudkan untuk melengkapi mekanisme ekonomi. Yaitu untuk mengatasi distribusi kekayaan yang tidak berjalan sempurna jika hanya mengandalkan mekanisme ekonomi semata.

Mekanisme non-ekonomi diperlukan baik karena adanya sebab-sebab alamiah maupun non-alamiah. Sebab alamiah misalnya keadaan alam yang tandus, badan yang cacat, akal yang lemah atau terjadinya musibah bencana alam. Semua ini akan dapat menimbulkan terjadinya kesenjangan ekonomi dan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang yang memiliki keadaan tersebut. Dengan mekanisme ekonomi biasa, distribusi kekayaan bisa tidak berjalan karena orang-orang yang memiliki hambatan yang bersifat alamiah tadi tidak dapat mengikuti kompetisi kegiatan ekonomi secara normal sebagaimana orang lain. Bila dibiarkan saja, orang-orang itu, termasuk mereka yang tertimpa musibah (kecelakaan, bencana alam dan sebagainya) makin terpinggirkan secara ekonomi. Mereka akan menjadi masyarakat yang rentan terhadap perubahan ekonomi. Bila terus berlanjut, bisa memicu munculnya problema sosial seperti kriminalitas (pencurian, perampokan), tindakan asusila (pelacuran) dan sebagainya, bahkan mungkin revolusi sosial.

Mekanisme non-ekonomi juga diperlukan karena adanya sebab-sebab non-alamiah, yaitu adanya penyimpangan mekanisme ekonomi. Penyimpangan mekanisme ekonomi ini jika dibiarkan akan bisa menimbulkan ketimpangan distribusi kekayaan. Bila penyimpangan terjadi, negara wajib menghilangkannya. Misalnya jika terjadi monopoli, hambatan masuk (barrier to entry)-baik administratif maupun non-adminitratif-dan sebagainya, atau kejahatan dalam mekanisme ekonomi (misalnya penimbunan), harus segera dihilangkan oleh negara.

Mekanisme non-ekonomi bertujuan agar di tengah masyarakat segera terwujud keseimbangan (al-tawazun) ekonomi, yang akan ditempuh dengan beberapa cara. Pendistribusian harta dengan mekanisme non-ekonomi antara lain adalah :
1. Pemberian harta negara kepada warga negara yang dinilai memerlukan
2. Pemberian harta zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik
3. Pemberian infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah dari orang yang mampu kepada yang memerlukan
4. Pembagian harta waris kepada ahli waris dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar